Intinews | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 di DPRD Sumsel masih ditemukan data lahan yang tumpang tindih.
DPRD Sumsel : Masih Banyaknya Data Lahan yang Tumpang Tindih
Ketua Pansus IV , Hasbi Asadiki yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Tahun 2023-2043, menjelaskan seperti luas perkebunan dalam Rencana Tataruang dan Wilayah Provinsi (RTWP) Sumsel 4, 766.829.3 Ha, luas perkebunan sawit 1,353,652,91 Ha, luas Hak Guna Usaha (HGU) dalam pola RTWP 563,031,33 Ha dan luas HGU (Data BPN) 798,838, 84 Ha.
“Terjadi perbedaan soal luas HGU, kita ingin menyesuaikan data ini supaya benar menurut aturan, kita sudah singkronisasi mengundang mereka yaitu Dinas Perkebunan dan pihak terkait, sedangkan izin keluar pasti ada izin mereka , kita undang mereka menyesuaikan raperda ini dengan data-data kita,” katanya, Kamis (13/6/2024).
Sedangkan rapat kali ini menurutnya tidak di hadiri Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan diwakili staf , perwakilan pihak perusaahan juga tidak kejelasan tentang diwakili mereka.
“Mereka yang hadir ini bukan pemegang keputusan,” katanya.
Karena belum adanya kesepakatan, pihaknya akan menjadwal ulang lagi pembahasan dengan pihak regulator yaitu Pemprov Sumsel dan pimpinan perusahaan datang langsung.
“Negara ini adalah negara hukum yang punya aturan , kalau mereka tidak koperatif dengan pembahasan ini kalau kawasan lahan mereka itulah tidak sesuai lagi izinnya diperpanjang,“ katanya.
Bukan hanya itu saja, Hasbi mengaku banyak data-data dalam pembahasan RTRW ini tumpang tindih seperti lahan perkebunan dengan lahan tambang, lahan perkebunan dengan hutan lindung, lahan perkebunan tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
“Sedangkan mereka mendapatkan HGU itu resmi dari pemerintah daerah, ternyata masih ada tumpang tindih, kita ini mau mengatur tata ruang ini kedepan, manusia bertambah tanah tidak bertambah itulah terjadi konflik di daerah,” katanya.
Sedangkan anggota pansus Raperda RTRW tahun 2023-2043 Zulfikri Kadir menambahkan kalau orang mendapatkan HGU itu 9 lembaga yang memberikan rekomendasi .
“DLLAj, Bina Marga , segala macam, 9 rekom, apalagi mau dapat HGU tanah itu, cuma rekom itu banyak tapi yang neken itu satu orang yaitu Gubernur, Bupati/walikota sehingga di buat satu pintu,” ungkapnya. (**)