Intinews | Setelah penetapan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Sumsel pada Kamis (9/1/2025), DPRD Provinsi Sumsel segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara pada Pilkada Sumsel sebanyak 2.220.437 atau 51,62 persen.
“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel, kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,” terang Andie.
Sebelumnya, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.
Terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Andie menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan akan dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.
Dengan ditandatanganinya berita acara penetapan ini oleh DPRD Sumsel, maka proses administrasi terkait Pilkada Sumsel telah memasuki tahap akhir sebelum pelantikan pasangan HDCU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2025-2030. (adv)