Intinews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua H. Nopianto, serta dihadiri Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra, menyepakati penundaan. Kedua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda tersebut resmi meminta perpanjangan waktu agar regulasi yang dihasilkan lebih matang dan komprehensif.
Raperda Lansia: Cari Solusi CSR untuk Keterbatasan Anggaran
Juru Bicara Pansus I, Handri Prama Putra, menjelaskan bahwa Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih memerlukan penyempurnaan substansi dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perpanjangan waktu diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah secara optimal,” ujar Handri.
Pansus I saat ini sedang mengkaji peluang pelibatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN dan perusahaan di Sumsel. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, mengingat adanya keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Pansus I juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan kementerian terkait agar Raperda selaras dengan kebijakan nasional.
Raperda Pancasila: Fokus pada Sinkronisasi Norma dan Kesiapan Teknis
Sementara itu, Pansus II yang membahas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga mengajukan perpanjangan masa kerja. Juru Bicara Pansus II, Syarif Hidayatullah Askolani Putra, SH, menyebut perpanjangan ini untuk menyelesaikan tahap akhir pembulatan konsepsi.
Raperda ini bertujuan memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila serta menumbuhkan rasa cinta tanah air. Pansus II telah melakukan konsultasi intensif ke berbagai pihak, termasuk DPRD Ogan Ilir, DPRD Sumatera Utara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian norma dan sinkronisasi melalui sistem e-Perda, termasuk penghapusan pasal-pasal yang tumpang tindih.
“Pansus II telah mencapai kemajuan substansial, namun tahap akhir penyempurnaan rumusan pasal perlu dilakukan dengan cermat agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan implementatif,” kata Syarif.
Pansus II juga mengingatkan pentingnya kesiapan Sekretariat DPRD secara teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi setelah Perda ini ditetapkan.
Menanggapi permintaan ini, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menyatakan rapat paripurna akan diskor dan keputusannya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel. (vv)















