Dua Tersangaka Kasus Penganiayaan Santri Gontor Ditangkap

Intinews | Dua orang yang juga merupakan santri Gontor, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia.

Kedua tersangka kasus penganiayaan itu berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IH, 17, yang merupakan warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Direskrim Polda Jawa Timur, Kompol Totok Suharyanto, mengatakan kedua tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia.

“Pelaku memukul korban menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022). Totok menyebut masih akan terus mendalami kasus ini secara rinci.

Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

“Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Sementara alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Penganiayaan sendiri dilakukan di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan sudah memeriksa sekitar 20 saksi lebih dan menyita beberapa barang bukti. Sehingga, akhirnya bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat dan hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 ml, dan mineral gelas kosong.

“Kami juga menyita flasdisk berisi Salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Gontor. Pelaku dijerat pasal 80 ayat [3] jo pasal 76c undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” jelasnya. (**)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *