Intinews | Sekarang pengecekan riwayat pinjaman tidak lagi melalui BI Checking. Pemerintah kini telah menggantinya dengan sistem baru yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK menawarkan fitur yang lebih komprehensif, memungkinkan masyarakat untuk memantau tidak hanya status kredit mereka di bank atau leasing, tetapi juga melihat riwayat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman, termasuk yang berasal dari pinjaman online (pinjol).
Status Kredit Terkuak, Termasuk Deteksi KTP “Dicuri”
Melalui SLIK, setiap individu dapat mengetahui status kreditnya secara detail, mulai dari Lancar, Dalam Perhatian Khusus (DPK), Tidak Lancar, Diragukan, hingga Macet. Yang lebih krusial, SLIK kini berfungsi sebagai “detektor dini” terhadap potensi penyalahgunaan identitas.
Masyarakat bisa segera tahu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman, termasuk yang tergolong pinjol ilegal atau pinjaman tanpa izin yang mungkin mereka tidak pernah ajukan. Jika ada pinjaman yang tidak pernah diajukan tetapi tercatat atas nama yang bersangkutan, artinya ada indikasi kuat penyalahgunaan identitas.
Penting: Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah Anda ambil, segera laporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157, email
emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Cara Cek SLIK OJK Online: Praktis dari Rumah!
Pengecekan SLIK kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis secara daring melalui situs resmi idebku.ojk.go.id Hasil pengecekan akan berupa Informasi Debitur (iDeb) yang berisi seluruh riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama dan NIK pemohon, baik dari bank, leasing, maupun fintech lending yang berada di bawah pengawasan OJK.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan SLIK secara online:
- Akses website idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran” dan isi data diri Anda.
- Lengkapi data dan siapkan dokumen pendukung yang diperlukan: KTP, foto diri, dan foto memegang KTP.
- Unggah dokumen pendukung dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Simpan nomor pendaftaran. Untuk memeriksa progres permohonan, pilih menu “Status Layanan”.
- Hasil iDeb Anda akan diproses dan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang Anda daftarkan.
Alternatif Cek SLIK Secara Langsung (Offline)
Bagi yang memilih datang langsung, pengecekan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA). Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
- Ajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi kesesuaian dokumen.
- Setelah persyaratan terpenuhi, OJK akan memproses informasi dari debitur.
- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan SLIK OJK untuk memastikan riwayat kredit Anda aman dan NIK Anda tidak “jalan-jalan” di pinjol ilegal. (vv)















