Intinews | Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Penghargaan tersebut diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (TKRI) yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta (25/8).
“Penganugerahan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan pengabdian beliau dalam bidang ekonomi dan moneter melalui kepemimpinan Bank Indonesia, inovasi kebijakan makroprudensial, serta penguatan sistem pembayaran digital”, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna;
- Bintang Mahaputera Adipradana;
- Bintang Mahaputera Utama;
- Bintang Mahaputera Pratama; dan
- Bintang Mahaputera Nararya.
Sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat khusus untuk menerima Bintang Mahaputera, antara lain berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Penerima penghargaan tersebut dinilai karena pengabdian dan pengorbananya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnnya bagi bangsa dan negara. Selanjutnya, darmabakti dan jasanya juga diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. (vv)