Intinews | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP Sumsel Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore.
“Saya umumkan UMP Sumsel 2026 Rp 3.942.963,” tegas Deru dalam sambutannya.
Penetapan ini melalui Kepgub Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025, bertujuan jaga keseimbangan kesejahteraan buruh dan kelangsungan usaha.
UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Berikut rinciannya:
Sektor Usaha UMSP 2026 (Rp)
- Pertanian, Kehutanan, Perikanan 4.116.123
- Pertambangan & Penggalian 4.167.115 (tertinggi)
- Industri Pengolahan 4.114.298
- Listrik, Gas, dll. 4.143.870
- Konstruksi 4.130.071
- Perdagangan Besar/Eceran 4.110.356
- Pengangkutan & Pergudangan 4.147.400
- Informasi & Komunikasi 4.104.440
- Penyewaan & Penunjang Usaha 4.074.869
Herman Deru menjelaskan bahwa UMP Sumsel Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegas Herman Deru.















