Gubernur dan DPRD Sumsel Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sumsel tahun 2019 – 2023

Intinews | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Paripurna XXXIII (33) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Prov. Sumsel tentang rancangan awal perubahan RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2019-2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/7/2021)

HD utarakan Perubahan RPJMD  sangat penting, karena pada saat ini kita merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam dokumen perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

“Dalam menyusun dokumen perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan dan memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan serta memperhatikan beberapa regulasi terbaru” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj.RA Anita Noeringhati, SH.,MH mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai Pasal 342 ayat (1) Pemendagrei No. 86 Tahun  2017.

Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan diantaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

” Hari ini kami telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel, hal ini memenuhi amanat dari Pemendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5),” jelasnya.

Selanjutnya hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang akan ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD. (**)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *