Ingat! Terakhir 31 Desember, NIK Harus Jadi NPWP

Intinews | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau para wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan sendiri harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.

DJP menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga WP dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Berdasarkan laporan DJP, hingga 22 November 2023 kemarin sudah ada 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang yang telah mempadankan NIK mereka dengan NPWP. Sedangkan 12,6 juta WP lainnya masih perlu dipadankan.

“Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan, tulis DJP dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Rabu (6/12/2023)Meski begitu dalam catatan detikcom, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.

Diketahui sistem pajak canggih itu ditargetkan akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024. Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

“Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA.

Cara validasi NIK jadi NPWP1. Masuk ke laman DJP Online di sini

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (v/detik)