Intinews | Saat ini sekolah-sekolah sedang libur, dan tahun ajaran baru 2024/2025 akan segera dimulai. Semua pihak dalam dunia pendidikan perlu memahami aturan terbaru mengenai seragam sekolah yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan jenis-jenis seragam sekolah, untuk tahun ajaran 2024/2025 masih mengikuti Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan itu untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, terdapat empat jenis seragam yang wajib dan opsional, yang bervariasi tergantung pada daerah atau sekolah masing-masing.
Berikut adalah rincian jenis seragam yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022
Seragam nasional memiliki warna tertentu yang membedakan jenjang pendidikan siswa. Aturannya adalah sebagai berikut:
SD/SDLB: Kemeja putih dengan bawahan merah hati.
SMP/SMPLB: Kemeja putih dengan bawahan biru tua.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dengan bawahan abu-abu.
Untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah, orang tua atau wali siswa memilih model seragam nasional sesuai ketentuan yang ada.
Sekolah yang dikelola masyarakat dapat memilih model seragam nasional yang digunakan siswa, juga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di Provinsi Aceh, siswa Muslim mengenakan seragam nasional sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jadwal Penggunaan:
Seragam nasional dipakai setidaknya setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna seragam Pramuka diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Pramuka digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah biasanya dirancang khusus oleh sekolah masing-masing.
Model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka.
Seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditentukan oleh sekolah.
4. Seragam Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan hak setiap individu untuk menjalankan agama dan kepercayaan mereka.