Inmendagri Terbaru PPKM Berlaku 8 Hingga 14 Februari 2022

Intinews | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian Tito  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali, melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021.

Inmendagri tersebut akan mulai berlaku efektif pada Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/ 2022).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa Bali di setiap level PPKM. Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Kemudian daerah yang berada di PPKM Level 2 menurun dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

“Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Safrizal ZA.

“Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” ujarnya..

Berikut rangkuman aturan PPKM berdasarkan Inmendagri terbaru di Jawa Bali:

Inmendagri PPKM Terbaru :

Aturan PPKM Level 1

1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

2. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

3. kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas

4. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen, sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

5. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70 persen dan anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai.

7. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

8. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

9. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

10. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

11. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Inmendagri PPKM Terbaru: Aturan PPKM Level 2

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasiyang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit, sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh)
menit

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70% dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

7. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

10. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;

Inmendagri PPKM Terbaru: Aturan PPKM Level 3

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kegiatan makan dan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 60%, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 menit

4. Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit

5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit

6. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25%

10. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional. (IP)

dari penjual sayur ke datuk wild mahjong ways mahjong ways 2 strategi unik indonesia rahasia kemenangan mahjong ways 2 teknik scatter hitam kincir88 scatter mahjong wins 3 kemenangan gede teknik autentik mahjong ways fee spin optimal bocoran rtp hari ini cara memanfaatkan mahjong untuk cuannya gampang fenomena kincir88 pemain baru scatter hitam mahjong wins 3 mahjong gacor fitur kekinian pemainan seru pola mahjong transforasi hidup 2025 pola scatter dan wild di mahjong ways 2 strategi maxwin rahasia double fortune menang mudah rtp ramalan shio ular 14 15 februari 2025 keberuntungan kasino online pola jitu mahjong strategi betting mahjong ways1 adat88 trik jitu wild multiplier mahjong wins 3 kincir88 trik mancing x100000 mahjong ways 3 jadi sultan kenapa mahjong ways 2 bikin kamu susah move on lucky neko megaways kucing keberuntungan jutawan mahjong gacor fitur istimewa pengalaman terbaik rahasia pola mahjong transformasi hidup rahasia pola wild mahjong wins 3 akun mahjong bobrok kesalahan kecil rahasia jepe cara curang mendapat scatter gates of olympus adat88 coba sekali di mahjong wins 3 scatter 4x pakai trik pola kincir88 cuan mudah dapat untung game server jepang pola anti rungkad mahjong cuan instan pola ciamik scatter hitam mahjong jackpot rahasia kehebatan pemain mahjong ways selalu wede rahasia mahjong cara cerdas memanfaatkan anggaran rahasia mahjong ways jepe ngebut main sekarang tips cepat tajir di mahjong ways dari tukang tambal ban bisa jadi miliuner berkat main mahjong wins 3 di perihoki dewa zeus telah membuka pintu gate of olympus dapatkan strategi perihoki maksimalkan jackpot segera pakai pola ini saat bermain starlight princess di perihoki pasti profit maksimal peroleh kemenangan paling sensasional mahjong ways 2 tips menang perihoki teknik terkece bermain di pgsoft dengan rtp tertinggi dari perihoki pasti jackpot segera coba teknik dari perihoki main gates of olympus paling jitu pakai simbol scatter pengen sakti ketika bermain mahjong ways 2 pakai teknik rahasia dari perihoki perihoki bukan kaleng-kaleng update paling terbaru mahjong ways 2 fitur bikin gregetan sweet bonanza di perihoki sudah teruji pasti bikin penasaran rahasia tersembunyi dijamin menang sudah banyak yang mencoba di perihoki dan berhasil panduan lengkap bermain mahjong wins 3 kisah paling nyata pemain mahjong wins 3 pakai teknik scatter hitam di perihoki pakai kumpulan teknik efektif game pgsoft terbaru dari perihoki panduan paling lengkap mengasah otak main di perihoki dan keterampilan pakai strategi mahjong ways 2 mengungkap misteri gates of olympus tips strategi gacor panduan anti gagal bermain starlight princess pola petir tersembunyi misteri scatter hitam mahjong wins 3 rahasia free spin premium di perihoki panduan sweet bonanza fitur permen manis strategi menang super empuk pgsoft hadirkan fitru paling baru jackpot pasti gacor main di perihoki tips kombinasi pola mahjong ways 2 yang bikin cuan melonjak drastis petualangan epik gates of olympus di perihoki cara kelola rtp live tinggi 2 formasi jitu mahjong ways sensasi untung maksimal kakek 65 tahun blitar menang 250 juta mahjong cakar76 teknik jeda spin mahjong wins 3 winrate naik trik bet kecil paling cuan mahjong trik cuan mahjong ways 2 rahasia menang jackpot game penghasil cuan paling gacor kincir88 bocorkan trik menang kilat di mahjong ways kurir paket jackpot mahjong ways adat88 mahasiswa muda pengusaha mahjong ways pilihan jitu untuk keuntungan maksimal mahjong ways penghasil cuan tanpa ribet menggandakan uang mahjong ways raih keuntungan cepat rahasia sukses pemain jakarta scatter hitam terbanyak mahjong kincir88 shio hoki mahjong ways cuan naga ayam 2025 trik gampang menang mahjong ways 2 trik scatter daging mahjong wins 150 jeti trik scatter mahjong ways 2 menang terus capai maxwin mahjong ways 2 pola pasti gacor raih jackpot kalahkan dewa zeus gates of olympus pakai petir multiplier tips jitu kenapa pgsoft jadi pilihan utama para pemain karena keunggulan rtp tinggi kesempatan emas jackpot terbesar mahjong win 3 strategi scatter hitam terbaik sweet bonanza rtp paling gacor buka pintu keberuntungan tak terduga rahasia sudah terungkap cara kuasai pola rtp gates of olympus akun pasti gacor maxwin menanti simak cara pilih game pgsoft gacor dari pemula ke pemenang sejati cara memaksimalkan peluang menang wild west gold kenali keajaiban mahjong wins 3 fitur scatter hitam naga legendaris ubah mahjong ways 2 jadi sumber penghasilan raih kemenangan