Kasus Dugaan Penipuan Terhadap Presiden Lions Club 2019-2020 Kembali Digelar

Sidang dugaan kasus dugaan penipuan terhadap Presiden Lions Clun 2019-2020

Intinews | Sidang dugaan kasus dugaan melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, kembali digelar di PN Palembang, Jumat (1/12/2023). Diketahui dalam kasus ini menjerat terdakwa Eddy Ganefo, yang tercatat sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung dari Partai Hanura

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, JPU menghadirkan tiga orang saksi salah satunya saksi korban Maria Fransisca Maryani Kurniawan.

Dalam keterangannya, Maryani yang merupakan Presiden Lions Club periode 2019-2020  menjelaskan bahwa perkara ini sudah berawal pada saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp.1,7 miliar. Namun dalam perjalanannya uang yang dipinjam oleh terdakwa tak kunjung dikembalikan sehingga korban pun melapokan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.

Pada agenda keterangan saksi yang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban Maria Fransisca, dan Fanny, serta Anitha Purwati, yang merupakan karyawan dari saksi korban.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, saksi Maria Fransisca menyampaikan, bahwa perkara tersebut bermula ketika terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp1,7 miliar.

“Jadi duit itu dia pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya 1,2 miliar setelah itu dia pinjam lagi 500 juta, nah itu awalnya dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada. Itu juga setelah saya somasi baru dia nyicil yang 1,2 itu tapi kalo yang 500 itu tidak sama sekali,” ungkap Maryani.

Maryani mengungkapkan, terkait keterangan Eddy Ganefo dalam persidangan yang tidak mengakui telah memberikan cek kosong kepada saksi korban. Dirinya pun menyangkal hal tersebut, menurutnya itu hanyalah upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggung jawab.

“Tadi saya sebagai saksi ditanya JPU tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga nggak ngakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia nggak mungkin cek nya ada di saya. Jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab,” tegasnya.

Maryani menegaskan, akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo, agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU terdakwa menyatakan, terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maryani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya akhirnya, Maryani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.

“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” ujar penuntut umum.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Maryani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (**)