Intinews | Lonjakan penyebaran kasus penderita covid-19 di Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia saat ini, membuat pemerintah pusat mengambil langkah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli mendatang. Pembatasan ini sudah harus segera dilakukan mengingat penderita covid-19 sudah diambang batas mengkhawatirkan. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Sumsel mengambil kebijakan untuk menerapkan aturan ganjil genap pada kendaraan roda empat dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 22.00 wib.
“Memang ada kebijakan yang harus diambil oleh kepala daerah, dimana instruksi Mendagri tersebut sangat keras, bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati harus tegas dan ketat dalam menyikapi PPKM, menyusul penyebaran Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan” ujar Ketua DPRD Sumatera Selatan Hj.RA Anita Noeringhati, SH.,MH usai Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (5/7/2021).
Kebijakan ganjil genap yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel merupakan langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatan keluar rumah, imbuh Anita.
“Kalau kita melihat Jakarta sekarang ini semua tempat keramaian ditutup, seperti tidak ada lagi kehidupan. Karena apa? memang sudah mengkhawatirkan kondisinya. Tentunya kita tidak ingin Palembang seperti kota di Pulau Jawa yang penderita Covidnya paling tinggi,” ungkap ketua harian Partai Golkar ini.
Tren peningkatan Covid-19 Sumatera Selatan menurut Anita masih di bawah Pulau Jawa namun tetap harus dalam kewaspadaan penuh. (Vi)