Intinews | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi korupsi KUR fiktif pada BSB di Kabupaten OKU, yang rugikan negara sebesar Rp 49 miliar.
Ke-enam saksi yang diperiksa penyidik FH selaku Penyelia Legal Bank Pemerintah Martapura, EK selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura, AA selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura, DY selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura, TR selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura dan MF selaku Analis Resiko Kredit Bank Pemerintah Martapura.
Pemeriksaan saksi tersebut ditegaskan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi Rabu (1/4/2026).
“Adapun saksi yang diperiksa yakni FH selaku Penyelia Legal Bank Pemerintah Martapura, EK selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura, AA selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura, DY selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura, TR selaku Analis Kredit Bank Pemerintah Martapura dan MF selaku Analis Resiko Kredit Bank Pemerintah Martapura,” tegas Vanny
Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan kepada masing-masing saksi.
Vanny menegaskan, penyidik masih akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya guna mendalami dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. (vv)

















