Intinews | Testing dan tracing Covid-19 di Indonesia dinilai masih cukup lambat. Untuk mempercepat penemuan kasus, maka Kementerian Kesehatan membolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Juli 2021 itu memperbolehkan diagnosis COVID-19 hanya dengan tes antigen.
Instruksi yang diedarkan ke seluruh dinas kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan tracing dan tracking COVID-19 di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Dalam surat edaran itu, mereka yang hasil tes antigennya dinyatakan positif, maka orang itu sudah bisa dianggap sebagai pasien COVID-19. Dengan begitu mereka tak perlu lagi dikonfirmasi melalui tes PCR. Namun itu berlaku pada kondisi sebagai berikut:
1. Suspek COVID-19
2. Probable COVID-19
3. Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien konfirmasi atau probable Covid-19.
Pada prinsipnya, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, kebijakan penggunaan tes antigen untuk testing COVID-19 ini dilakukan agar dapat segera mendeteksi kasus positif COVID-19. “Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan,” kata Nadia Rabu lalu.
Dengan percepatan itu, Nadia berharap rantai penularan virus bisa diputus.
Selain untuk mempercepat tracing dan tracking, tes antigen ini juga bisa menjadi solusi bagi daerah yang tidak memiliki laboratorium tes COVID-19.
Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan itu disebutkan, daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. Selain itu, tes swab antigen ini juga bisa dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Adapun penggunaan tes antigen tersebut diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi,” ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu
Hingga 15 Juli lalu, total orang yang telah melakukan pemeriksaan COVID-19 di dalam negeri sebanyak 15,2 juta. Rasionya setara dengan 56.622 orang per 1 juta penduduk.
Jumlah ini sangat jauh dari yang ditargetkan Kementerian Kesehatan yakni sebesar 400 ribu orang per hari. Tercatat, rata-rata tes harian COVID-19 di Indonesia hingga kini baru mencapai sekitar 130 ribu tes dalam rentang 1-15 Juli 2021.
Rendahnya cakupan tes COVID-19 itu bisa berdampak pada banyaknya kasus penularan virus corona yang tak terdata secara riil. Akibatnya, penularan COVID-19 bisa tak terkendali.
Sementara data pemerintah menunjukkan, pada Kamis (29/7/2021), sebanyak 262.954 spesimen dari 173.464 orang diperiksa dalam 24 jam terakhir. Jumlah itu didapatkan dari pemeriksaan sebanyak 138.697 spesimen tes swab polymerase chain reaction (PCR) serta 123.664 spesimen tes rapid antigen dan 593 spesimen tes cepat molekuler (TCM).
Dengan penambahan itu, total 25.786.254 spesimen dari 17.547.646 orang sudah diperiksa. Dalam hal ini, satu orang dapat diambil spesimennya lebih dari satu kali.
Data Satgas COVID-19 menunjukan dari 173.464 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen terdiri dari 73.255 orang menggunakan real time swab tes PCR dan 556 menggunakan TCM. Lalu 99.653 orang menggunakan tes antigen. Hasilnya menunjukan sebanyak 43.479 orang diketahui positif virus corona. Jumlah itu didapatkan dari 35.590 hasil swab PCR, 343 dari TCM dan 7.546 dari antigen.
Berdasarkan hasil tersebut maka positivity rate kasus positif COVID-19 harian adalah 25,07 persen. Namun jika tanpa menggunakan hasil positif dari tes antigen atau hanya menghitung dari metode swab PCR dan TCM maka tingkat positivity rate menunjukan angka lebih tinggi yaitu mencapai 43,65 persen. Dengan jumlah tersebut saat ini jumlah kasus Covid-19 di tanah air mencapai 3.331.206 orang. (**)