Intinews | Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer LPG 3 kg untuk terhitung per 1 Februari mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
“Para pengecer akan kami jadikan pangkalan, per 1 Februari. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Wamen Yuliot, Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer (pengecer) tambahan itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.
Lebih jauh ia mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” kata Yuliot