Intinews | Pembangunan listrik desa di Sumatera Selatan masih menghadapi persoalan akses dan perizinan kawasan hutan. Untuk mengejar target pembangunan, Kementerian Kehutanan, Pemprov Sumsel, pemerintah kabupaten, dan PLN UID S2JB duduk bersama mencari jalan keluar agar proyek yang sudah masuk rencana kerja bisa segera berjalan.
Pembahasan itu dilakukan melalui pertemuan hybrid di Ruang Rapat Balaputeradewa PLN UID S2JB, Rabu (19/8/2026). Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Ph.D. dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengikuti pertemuan secara daring.
Hadir langsung jajaran pemerintah kabupaten, General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar bersama jajaran manager, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Koimudin, serta Kepala Bappeda Kabupaten OKI Aidil Azwari.
Dalam pertemuan itu, PLN memaparkan perkembangan Program Listrik Desa (Lisdes) 2026 di Sumatera Selatan yang mencakup 118 lokasi.
Sebanyak 98 lokasi ditargetkan dapat dilaksanakan dengan penyelesaian hingga Desember 2026–Maret 2027. Sementara 20 lokasi lainnya masih membutuhkan penyelesaian sejumlah aspek pendukung, terutama persoalan geografis dan perizinan kawasan hutan.
Dari 20 lokasi tersebut, 12 lokasi terkendala kondisi geografis, terutama akses jalan dan kondisi tanaman tumbuh. Kemudian 3 lokasi berada di kawasan hutan produksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sedangkan 5 lokasi berada di kawasan hutan lindung. Rinciannya, satu lokasi di OKI dan empat lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembangunan listrik desa membutuhkan kerja bersama agar kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aturan pengelolaan kawasan hutan.
“Pembangunan listrik desa membutuhkan kerja bersama. Kami di Kementerian Kehutanan akan mendukung prosesnya, untuk syarat-syarat yang diperlukan agar dapat diproses dengan segera, sehingga kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses listrik dapat segera dipenuhi,” ujar Raja Juli.
Ia menilai koordinasi langsung antara pemerintah daerah dan PLN penting untuk memangkas hambatan administrasi maupun teknis di lapangan. Setiap lokasi, kata dia, dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga meminta pemerintah daerah bergerak cepat, terutama dalam menuntaskan kebutuhan perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
“Pemprov Sumsel bersama pemerintah kabupaten siap mengawal dan menuntaskan hal-hal yang menjadi kewenangan daerah. Prinsipnya, kita ingin masyarakat di desa-desa yang belum mendapatkan listrik bisa segera menikmati layanan listrik,” kata Herman Deru.
Bagi PLN, penyelesaian perizinan menjadi salah satu penentu agar pembangunan yang telah masuk rencana kerja dapat segera masuk tahap pelaksanaan.
“PLN siap menindaklanjuti hasil koordinasi ini dengan gerak cepat di lapangan. Dukungan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat penting untuk memastikan aspek perizinan kawasan hutan dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat kami laksanakan sesuai target,” ujar Diksi.
Diksi mengatakan PLN tetap memastikan pembangunan mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, koordinasi diperlukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan listrik bagi masyarakat. Karena itu, setiap hambatan harus kita identifikasi bersama dan dicarikan solusi secara terkoordinasi. PLN akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar lokasi-lokasi yang menjadi prioritas dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Selain Lisdes, pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Dari 14 lokasi yang direncanakan, 5 lokasi telah memiliki dokumen pendukung berupa surat hibah.
Lokasi-lokasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari prioritas yang ditindaklanjuti.
Percepatan perizinan ini menjadi bagian penting dari upaya mengejar pembangunan listrik desa di Sumsel. Terlebih, sebagian lokasi berada di kawasan hutan yang membutuhkan penyelesaian administrasi dan persyaratan lintas instansi.
Pemerintah pusat, Pemprov Sumsel, pemerintah kabupaten, dan PLN kini mendorong agar persoalan tersebut tidak berlarut. Targetnya, pembangunan di lokasi yang telah siap dapat segera bergerak dan akses listrik bisa lebih cepat dirasakan masyarakat desa. (vv)

















