KPU Sumsel Tetapkan Timsel Calon Anggota KPU di 17 Kabupaten Kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan

Intinews | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) telah menetapkan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU di 17 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029 di Hotel Aston, Kamis (5/10/2023).

Dalam keputusan Nomor 1303 Tahun 2023 diumumkan Timsel Sumsel 1 yakni KPU Kabupaten Empatlawang, KPU Kabupaten Banyuasin, KPU Kabupaten Muaraenim dan KPU Kota Pagaralam. Anggota Timsel Sulidin (Ketua), Jumra Zefri (Sekretaris), Elia Sulistiawati, Saefudin dan Suratmi (Anggota).

Timsel Sumsel 2 yakni KPU Kabupaten Musirawas (Mura), KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Kota Prabumulih. Anggota Timsel yakni Muslih Hidayat (Ketua), Redi Pirmansyah (Sekretaris), Achmad Syarifudin, Chandra Zaky Maulana dan Holidi (Anggota).

Timsel Sumsel 3 yakni KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). Anggota Timsel adalah Icuk M Sakir (Ketua), Nico Oktario Adytyas (Sekretaris) dan Erwin Arsah, Ong Berlian dan Vivi Adeyani Tandean (Anggota).

Timsel Sumsel 4 yakni KPU Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan KPU Kota Palembang. Anggota Timsel adalah Bianca Virgiana (Ketua), Zainul Arifin (Sekretaris) dan Ellin Rahmadini, Nova Erlisa dan Rian Sari (Anggota).

Timsel akan bekerja selama dua bulan, dari Oktober-November 2023, untuk menyaring 10 besar Calon Anggota KPU di setiap kabupaten/kota.

Anggota Timsel Ong Berlian mengatakan, untuk menjadi calon anggota KPU di 17 kabupaten/kota calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi usia, kebangsaan, integritas, dan berbagai persyaratan lainnya yang telah diatur oleh KPU.

“Pendaftaran peserta seleksi dapat dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan mulai dari tanggal Pengumuman hingga 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Dokumen fisik dapat diserahkan pada Sekretariat Tim Seleksi di Aston Palembang Hotel & Conference,” terangnya.

Dengan pengumuman ini, KPU Sumsel berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota yang transparan dan berintegritas. (**)