Intinews | Pemkot Palembang melarang warga untuk menyalahkan kembang api saat malam tahun baru nanti. Hal ini ditegaskan Pj Wako Palembang Ratu Dewa, Selasa (26/12/2023).
Menurutnya ia melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru menggunakan petasan atau kembang api. Surat edaran larangan sudah dikeluarkan. Dewa mengatakan, pemerintah melarang petasan dan kembang api di malam tahun baru berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang.
“Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” katanya.
Dewa menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api sudah dikeluarkan dan sudah diteruskan ke seluruh Camat di Palembang untuk menginformasikan ke warganya larangan tersebut.
“Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat di Palembang,” ungkapnya.
Dewa mengimbau dan mengajak warga saat malam pergantian tahun baru melakukan introspeksi dan evaluasi diri, dan mengawali tahun dengan beribadah. “Untuk agama Islam saya mengajak warga di malam pergantian tahun untuk mengisi 1.990 Masjid dan Musholla yang ada di Palembang melakukan shalat dan berdoa,” ujarnya.
Khususnya untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas, Dewa mengharapkan petugas memberikan pelayanan terbaik untuk warga selama Nataru agar tercipta keamanan dan kenyamanan. “Untuk aparat pemerintah Palembang yang bertugas saya harapkan memberikan pelayanan yang prima kepada warga dan wisatawan yang berkunjung agar tercipta keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya. (**)