Mantan Ketua KONI Sumsel Pakai Rompi Orange

Intinews | Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (16/4/2024).

Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC itu sebelumnya sudah dijadikan tersangka sejak Senin (4/9/2023) lalu. Namun, penyidik Kejati Sumatera Selatan tidak menahannya lantaran dia terdaftar sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

“Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melanjutkan proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Vanny, usai melakukan penahanan, Selasa (16/4/2024).

Vanny menerangkan, Hendri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Hendri sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi kesehatan. Setelah ditahan, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki persidangan.

“Ada pun modus operandinya dengan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif,” ujar dia. Sebelumnya, tersangka Hendri Zainudin menyerahkan uang Rp 500 juta, dan dua sertifikat tanah kepada penyidik Kejati Sumsel untuk mengembalikan kerugian Negara.

Penyerahan uang dan sertifikat itu dilakukan kuasa Hukumnya Tito Dalkuci pada Rabu (20/9/2023) kemarin. Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Hendri Zainuddin. Ada pun uang Rp 500 juta yang diserahkan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” kata Rahmat, Kamis (21/9/2023). Jumlah kerugian Negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai Rp 5 miliar. Dalam kasus tersebut, mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis satu tahun delapan bulan penjara. Sedangkan, mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir divonis satu tahun empat bulan penjara. (k/**)