OJK Blokir Lima Ribu Rekening Judi Online

Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank memblokir 5.000 rekening judi online dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Dalam kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.