Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank memblokir 5.000 rekening judi online dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Dalam kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Pemblokiran ini merupakan upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem Perbankan.
OJK juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
“Sampai saat ini data pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online masih berpusat di di Jakarta belum ada yang spesifik daerah,” ujar Kepala OJK Sumsel Babel Untung Nugroho, Jumat (3/5/2024).
Untung menjelaskan informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga industri perbankan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online.
“Upaya itu diantaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya, terutama aparat penegak hukum,” tutup Untung. (**)