OJK Catat 411 Pengaduan Konsumen atas Perilaku Debt Collector

Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekitar 411 pengaduan yang berindikasi pelanggaran konsumen, terutama perilaku petugas penagihan atau debt collector (DC) dari Januari hingga Juni 2024. Indikasi pelanggaran itu terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pelanggaran perilaku yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.

“Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech. Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” ujar Kiki dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Kiki menegaskan pihaknya telah melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk perilaku petugas DC dalam melakukan tugasnya. Beberapa waktu lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terkait perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi (kredit macet) konsumen. Namun, bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiki membeberkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas DC. Di antaranya, petugas DC tidak memiliki lisensi resmi saat menagih, cara berpakaian petugas yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan atau lebih dari jam 20.00, serta sikap penagihan yang cenderung agresif disertai ancaman.

Hal tersebut tentunya telah menjadi perhatian OJK. Kiki menekankan OJK akan memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector tidak sesuai ketentuan.

Melalui pengenaan sanksi ini, dia berharap agar PUJK menjadi lebih sadar dan peduli untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, Kiki menyebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan petugas.

“Bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengharapkan agar tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” pungkasnya. (vv)