Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lainnya atas pelanggaran manipulasi harga saham dalam sejumlah periode perdagangan berbeda.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mangatakan penetapan sanksi ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (20/2/2026).
Denda Rp5,35 Miliar untuk BVN
BVN dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas praktik manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Ismail menambahkan, OJK menemukan pola transaksi berupa penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, dan proyeksi harga saham di media sosial sambil memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk melakukan transaksi.
“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang dapat mempengaruhi keputusan investor,” tambah Ismail.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam UUPPSK.
Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar, sementara dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1,8 miliar.
OJK lanjut, Ismail, menyatakan transaksi yang dilakukan para pihak menciptakan kesan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham di Bursa Efek, dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
“OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” ujar Ismail.
Tegaskan Pengawasan di Era Media Sosial
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik manipulasi pasar, termasuk yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana memengaruhi investor ritel, akan ditindak tegas.
OJK menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang merusak mekanisme harga yang sehat dan merugikan investor. (vv)


















