OJK Sumsel Babel Adakan Pelatihan kepada BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Konsumen

Intinews | Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) bersama Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO) Sumsel Babel terus menjaga keteraturan sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana di Bank Perekonomian Rakyat (BPR/Syariah).

Dinamisnya perubahan dan tantangan di era digital saat ini, mengharuskan SDM lembaga jasa keuangan dimaksud untuk segera beradaptasi dengan meng-upgrade kompetensi yang dibutuhkan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel menyelenggarakan pelatihan mengenai “Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Kosumen” , Jumat (5/7/2024) di Palembang.

Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana dari dan kepada masyarakat, BPR/S harus senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai BPR/S agar kualitas kredit/pembiayaan tetap lancar.

“Setiap pegawai termasuk pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan Konsumen, serta memiliki daya saing yang tinggi,” papar Arifin.

Dengan kondisi perkembangan industri yang dinamis serta perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR/S, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat pada tanggal 11 Januari 2024.

POJK tersebut mengatur mengenai perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya. Adapun kewajiban pembentukan CKPN dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR/S perlu mempersiapkan diri, antara lain kesiapan dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta kompetensi SDM.

Dihadiri oleh seluruh BPR/S yang berada dalam pengawasan OJK Sumsel Babel, Arifin mengharapkan bahwa melalui kegiatan recycling ini, kualitas SDM penyelenggara jasa keuangan menjadi lebih baik, berintegritas, dan professional, sehingga dapat mendorong kinerja Perbankan serta meningkatkan upaya pelindungan Konsumen.
“Pelaksanaan operasional Bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, tidak hanya akan berkontribusi pada kinerja positif Bank, namun juga dapat menjaga hak dan kewajiban nasabah selaku Konsumen Lembaga Jasa Keuangan terlaksana dengan baik,” kata Arifin. (vie)