Intinews | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung BEI pada Kamis (2/4/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal yang telah dicanangkan sejak awal 2026.
“Empat proposal yang diajukan kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor global,” ujar Hasan.
Empat Reformasi Utama Transparansi
Adapun empat agenda yang telah diselesaikan meliputi:
Keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik
Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC)
Penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori
Peningkatan batas minimum free float menjadi 15%
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui pengaturan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham di atas 10%.
Menurut Hasan, kebijakan ini selaras dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham.
Dorong Likuiditas dan Daya Tarik Investasi
Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar serta memperkuat mekanisme pembentukan harga saham (price discovery). Pada akhirnya, langkah ini diyakini dapat menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa peningkatan batas free float merupakan bagian dari penyesuaian dengan standar internasional.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun global,” jelasnya.
Penguatan Tata Kelola dan Keterbukaan Informasi
BEI juga melakukan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2026. Aturan ini mencakup penguatan tata kelola perusahaan, kewajiban pelaporan, serta transparansi kepemilikan saham.
Di sisi lain, KSEI turut memperkuat granularitas data investor dengan menghadirkan 39 klasifikasi investor yang dapat diakses publik.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan investor.
“Pengumuman HSC dan keterbukaan data kepemilikan saham menjadi bagian penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujarnya.
Perkuat Penegakan Hukum dan Inovasi Produk
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum di pasar modal. Hingga Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.
Di sisi lain, inovasi produk juga terus dikembangkan, seperti peluncuran regulasi ETF emas serta program investasi ritel melalui Systematic Investment Plan (SIP).
Menuju Pasar Modal yang Lebih Kredibel
Dengan berbagai langkah reformasi ini, OJK optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, likuid, dan kompetitif di kancah global.
“Penegakan hukum yang konsisten dan transparansi yang kuat adalah kunci untuk menjaga kredibilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor,” tutup Hasan.
Langkah ini menandai komitmen Indonesia dalam membangun pasar modal yang modern, transparan, dan berdaya saing global di tengah dinamika ekonomi dunia. (vv)

















