Intinews | Pengamanan Kilang Plaju sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) menjadi perhatian Kementerian Pertahanan RI. Melalui Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan), Kemhan RI melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus membahas mekanisme pelibatan TNI dalam pengamanan kilang, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju itu diikuti 31 peserta dari Ditjen Strahan Kemhan RI, Kodam II/Sriwijaya, dan pihak Kilang Plaju.
Pembahasan mencakup mekanisme pengamanan oleh TNI dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kecepatan respons terhadap gangguan keamanan, langkah pencegahan, hingga dukungan teknologi dan aspek hukum pelibatan personel TNI.
Kolonel Inf. Emir Zulkarnain Mokodompis, M.Han., Kasubdit Pengerahan Komponen Pertahanan Militer Dit. Rahkomhan Ditjen Strahan Kemhan RI, mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat pelaksanaan pengamanan sekaligus menghimpun masukan terkait perlindungan Obvitnas.
“Melalui diskusi ini, kami ingin mengevaluasi pengamanan kilang sekaligus menampung masukan dan saran terkait Obvitnas. Sejauh ini pengamanan bersama pihak terkait sudah berjalan baik,” ujar Emir.
Setelah diskusi, rombongan meninjau sejumlah fasilitas pengamanan Kilang Plaju, mulai dari Control Room CCTV Puskodal hingga Pos 1 dan Pos 7. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengamanan di area operasional kilang.
Dalam kesempatan itu, fungsi Security Kilang Plaju juga memaparkan pengelolaan pengamanan Obvitnas serta penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).
Pjs Manager HSSE Refinery Unit Plaju, Ery Puspiartono, mengatakan pengamanan menjadi bagian penting untuk mengantisipasi ancaman yang dapat mengganggu kegiatan operasional.
“Perlindungan objek vital nasional merupakan kewajiban perusahaan, sehingga pengamanan terus kami jalankan agar potensi ancaman dapat diantisipasi dan proses operasional tidak terganggu,” kata Ery.
Pengamanan Kilang Plaju mengacu pada ketentuan Objek Vital Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004. Koordinasi dengan TNI dan instansi terkait menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan fasilitas yang berperan dalam mendukung pasokan energi nasional. (vv)

















