Paripurna Ke LV (55) DPRD Menerima Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Intinews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Jumat (09/09/2022) menggelar Rapat Paripurna ke-LV (55) di Ruang Serbaguna Lantai III DPRD Sumatera Selatan.

Dalam Rapat Paripurna ini DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur Prov. Sumsel terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022 lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. H Mawardi Yahya menyampaikan  apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraski seperti tentang Anggaran, Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, terkait bidang pendidikan, kesehatan, bidang pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat penjelasan atau tanggapan yang memerlukan informasi tambahan, kiranya hal ini dapat dibahas dengan OPD terkait yang membidanginya dalam rapat-rapat komisi,” ucap Mawardi usai menyampaikan sambutannya.

Terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Gubernur menjelaskan Pemprov Sumsel dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke pemerintah Pusat, namun dapat kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional.

“Pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana DBH yang bersifat umum (triwulan IV) dan DAU bulan Oktober s.d Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial”, terang Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut Fraksi PKS DPRD Prov. Sumsel yang diwakilkan Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS, Askweni, S.Pd kepada Pimpinan Rapat.

Setelah penyampaian jawaban Gubernur, Paripurna di tunda untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada komisi-komisi bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas Raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12 s.d 16 September 2022, dan Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 s.d 21 Septembe 2022. Yang hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan pada Kamis 22 September mendatang. (sil/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *