Pasangan Matahati Resmi Mendaftar sebagai Cagub dan Cawagub Sumsel ke KPU

Intinews | Pasangan Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya dan RA Anita Noeringhati (Matahati) resmi mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (29/8/2024). Pasangan Matahati menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah pasangan Herman Deru dan Cik Ujang dan Edi Santana Putra dan Rizky Aprilia.

Mawardi dan RA Anita tiba di KPU sekitar pukul 15.00 WIB, diantar oleh 11 partai politik pendukung, yaitu Golkar, Gerindra, PAN, PKB,PPP, PKN, Hanura serta partai non-parlemen, Gelora, Prima, Garuda dan Berkarya. Keduanya langsung melakukan pengisian buku pendaftaranmdan masuk ke gedung KPU.

Disambut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, pasangan Mawardi- RA Anita menyerahkan dokumen pendaftaran syarat cagub-cawagub kepada Ketua KPU Sumsel dan anggota KPU lainnya.

Andika Pranata Jaya mengatakan,” terimakasih pimpinan partai politik yang telah berkoordinasi untuk kelancaran pendaftaran ini, proses pendaftaran ini kami punya dua indikator apakah lengkap atau tidak lengkap dokumen yang diserahkan,” ujarnya.

Mawardi mengatakan, terimakasih kami kepada partai pengusung dan pendukung yang sudah berjuang sama sama dalam melaksanakan proses pendaftaran ini,terima kasih kepada KPU yang telah menerima pendaftaran ini.

“Jika kami diterima dan memenuhi syarat pencalonan kami akan melakukan proses ini dengan sebaik baiknya, semoga masyarakat Sumsel menerima kehadiran kami, dan bisa membawa Sumsel lebih baik,” pungkasnya.

Mawardi juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Sumsel untuk dapat maju mengemban amanah bersama RA Anita.

“Sekali lagi kami memohon doa dan dukungannya kepada Matahati, agar masyarakat Sumsel menggunakan matahatinya dalam menentukan pemimpin agar Sumsel dapat lebih maksimal dalam pembangunannya”, ujarnya.

Selanjutnya pasanagan Mawardi-RA Anita akan melakukan pemeriksaan kesehatan besok, Jumat (30/8) pukul 07.00 WIB di RMSH Palembang, usai dinyatakan berkas lengkap dan terverifikasi oleh KPU. (vi)