Intinews | Pemerintah resmi menghentikan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Handry Pratama Putra SE, anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), yang menilai langkah ini sebagai terobosan besar dalam memberantas permainan harga yang merugikan rakyat kecil.
“Saya rasa ini langkah tegas dan tepat untuk memutus rantai distribusi yang tidak sehat. Jangan sampai gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru jadi komoditas bisnis pengecer yang menaikkan harga seenaknya,” tegas Handry Pratama Putra, Minggu (2/2/2025).
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa dengan dihapuskannya pengecer, distribusi gas harus dioptimalkan langsung oleh agen resmi hingga ke pelosok daerah. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan elpiji subsidi dengan harga sesuai ketentuan.
“Kita tidak ingin melihat kondisi di mana harga ada, tapi barangnya kosong. Ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah dan Pertamina. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan gas saat kebutuhan meningkat,” Pungkasnya
Diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang agen Pertamina menjual elpiji subsidi kepada pengecer. Kebijakan ini diambil guna memastikan distribusi lebih transparan, harga tetap stabil, dan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (adv)