Intinews | Maraknya penipuan online yang terjadi saat ini membuat berbagai pihak harus bertindak agar masyarakat yang menjadi korban tidak bertambah banyak. Pengungkapan Kasus terhadap tindak pidana Penipuan Online yang dilakukan Polda Sumsel merupakan penerapan UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan juga sebagai salah satu bentuk aksi yang akan membuat efek jera pelakunya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Prov Sumsel H Achmad Rizwan SSTP, MM saat menghadiri Press Release terkait Pengungkapan Kasus terhadap tindak pidana Penipuan Online bertempat di Polda Sumsel, Kamis, (21/7/2022)
HD melalui Rizwan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kerjasama dari Pemerintah Sumsel dengan Polda Sumsel.
“Dalam mengurangi angka kasus penipuan online, kami secara berkala melakukan edukasi kepada masyarakat di kab/kota dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melakukan pengecekan secara detail sebelum melakukan transaksi secara online”, ucap Rizwan.
Ia juga menambahkan kedepannya Dinas Kominfo dan Polda Sumsel akan terus menjalankan kerja sama dalam mengedukasi masyarakat agar tindak pidana penipuan online di Sumsel dapat berkurang.
Melalui kesempatan itu Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barli Ramadhany SH, SIK menjelaskan pengungkapan kasus penipuan online tersebut bermula dari laporan korban yang berinisial (R) pada bulan Januari 2022 yang lalu.
“Adapun modus penipuan dilakukan melalui medsos, dengan menawarkan barang lelang kepada R, selanjutnya R tertarik kemudian terjadilah transaksi melalui WA. Setelah itu R dipandu untuk masuk kedalam sebuah akun yang menampilkan barang yang akan diperjual belikan. Korban R mengalami kerugian sebesar Rp 350 jt”, ungkapnya.
Ia juga menyampaikan kepada awak media bahwa kelima pelaku merupakan warga Sumatera Utara, “Akan tetapi Pelaku yang diamankan saat ini hanya berjumlah tiga orang, hal ini disebabkan satu pelaku telah meninggal dunia dan satunya lagi merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Sumatera Utara”, ucapnya. (v/**)