Intinews | PLN mengajak masyarakat untuk semakin memahami pola konsumsi energi listrik serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik bulanan. Langkah ini dinilai penting agar pelanggan dapat mengatur penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, masih banyak masyarakat yang mengira perubahan nominal pembayaran listrik semata-mata dipengaruhi tarif listrik. Padahal, terdapat sejumlah faktor lain yang ikut menentukan besaran pembayaran pelanggan.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.
Ia menjelaskan, tarif listrik rumah tangga hingga saat ini tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila pelanggan mendapati nominal pembayaran berbeda pada tiap bulan, kondisi tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola pemakaian listrik maupun komponen tambahan lainnya.
Pada layanan listrik pascabayar, misalnya, total tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik yang tercatat pada meter pelanggan dalam satuan kilowatt hour (kWh). Setelah itu, tagihan akan ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Sementara pada sistem prabayar atau token listrik, nominal pembelian pelanggan juga tidak sepenuhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Gregorius memberi contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200 ribu di wilayah Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi listrik tersisa Rp195.200. Jika mengacu pada tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, maka pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
“Pada sistem pascabayar, perhitungan juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Jadi apabila konsumsi listrik pelanggan berada di angka 135 kWh, total tagihan yang dibayarkan pada dasarnya akan setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik rumah tangga, PLN juga mendorong masyarakat memanfaatkan teknologi digital untuk memantau konsumsi listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile.
Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat melihat histori penggunaan listrik, riwayat pembelian token, hingga melakukan pencatatan angka meter secara mandiri melalui fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter.
Fitur Swacam memungkinkan pelanggan pascabayar mengontrol pemakaian listrik bulanan secara lebih transparan. Caranya cukup dengan membuka menu Swacam di aplikasi, memilih ID pelanggan, memotret angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang ditentukan.
Menurut Gregorius, pemanfaatan fitur digital tersebut dapat membantu pelanggan memahami pola konsumsi listrik di rumah sekaligus menghindari lonjakan tagihan yang tidak disadari.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius. (vv)

















