Intinews | Keandalan pasokan listrik tidak hanya ditentukan oleh kesiapan jaringan dan personel di lapangan. Kepastian hukum juga menjadi fondasi penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan cepat, efektif, dan tanpa hambatan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuklinggau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Kesepakatan itu menjadi dasar sinergi kedua institusi dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan serta pendampingan hukum, hingga penguatan tata kelola perusahaan.
Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan, terutama ketika kebutuhan masyarakat terhadap listrik terus meningkat.
“Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujar Julnansyah.
Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan akan membantu PLN menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara lebih cepat sehingga perusahaan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas PLN agar tetap berjalan efektif sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tingkat regional, General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB), Diksi Erfani Umar, menilai sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagalistrikan.
“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum. Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” kata Diksi.
Ia menambahkan, PLN terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.
Melalui kerja sama tersebut, PLN berharap berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan dapat diselesaikan secara lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh pasokan listrik yang semakin andal, tetapi juga pelayanan yang lebih cepat, responsif, dan berkepastian hukum. (vv)

















