PT Garuda Indonesia Gelar RUPST, Siapa Saja Pengurus yang Akan Diganti?

Intinews | PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 22 Mei 2024. Salah satu agendanya adalah pergantian pengurus.

Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB. Nantinya, pemegang saham yang berhak hadir adalah Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 29 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada 29 April 2024.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan nantinya dalam agenda RUPST akan ada perombakan pengurus. Sayangnya, dia tidak menyebut lebih rinci perubahan susunan pengurus “Rabu iya kita RUPST, salah satu agendanya adalah penggantian pengurus. Apakah saya dan Pak Ade [Direktur Layanan & Niaga Garuda Indonesia] diganti? Hanya Tuhan yang tahu,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Hal ini dia sampaikan saat penandatanganan kerja sama strategis BCA Digital dan Garuda Indonesia. Menurutnya, kolaborasi ini untuk meningkatkan layanan industri penerbangan dengan perbankan digital agar menjadi lebih praktis dan memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi pelanggan. “Memang saya sampaikan teman-teman di Garuda ini, saya ingin penandatangan kerja sama [dengan Blu] sebelum 22, bukan karena saya mau diganti, enggak. Ini penting, karena saya ingin secara bertahap memperkuat kerja sama formal degan Blu,” ujarnya.

Adapun, peluncuran kartu debit Blu co-branding dengan Garuda akan dirilis secara publik kisaran kuartal III dan IV 2024. Saat ini, pihaknya masih menggodok sistem keamanan hingga benefit yang akan diberikan bagi para pelanggan dan nasabah.

Terdapat delapan agenda dalam RUPST Garuda Indonesia (GIAA) 2024:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
  2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
  3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024 dan Tantiem/Insentif Kinerja untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2023
  4. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
  6. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan
  7. Persetujuan pelimpahan kewenangan terkait pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
  8. Perubahan Pengurus Perseroan. (**)