Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Tentang Ketentuan Perjalanan Penumpang Moda Angkutan Laut,Darat Dan Udara

Intinews | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Rabu, 20 Oktober 2021, dan telah diunggah di laman resmi covid19.go.id pada hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.

Secara umum, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Secara khusus, surat edaran tersebut mengatur persyaratan untuk masing-masing moda transportasi.

Pada moda transportasi udara calon penumpang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam.

Selain hasil tes PCR, para pelancong dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang diatur dalam huruf d dan huruf e,” termasuk dalam peraturan tersebut.

Pelaku Perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dikecualikan antara lain bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Selain itu bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Ada pengecualian diberikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun demikian, mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa uang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (t.o)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *