Intinews | Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 24 Desember 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika global. Perekonomian global menunjukkan perbaikan terbatas dengan perlambatan di Tiongkok dan moderasi pertumbuhan global 2026 di bawah rata-rata pra-pandemi. AS masih solid didukung konsumsi dan investasi AI, sementara inflasi menurun. Perbedaan arah kebijakan bank sentral—pemangkasan suku bunga The Fed dan BoE, serta kenaikan suku bunga Bank of Japan—mempengaruhi pasar keuangan global, di tengah kewaspadaan terhadap risiko geopolitik dan potensi gelembung saham teknologi.
Di dalam negeri, inflasi inti meningkat namun sektor manufaktur tetap ekspansif dan neraca perdagangan mencatat surplus. Pasar modal Indonesia menutup 2025 dengan kinerja kuat, IHSG naik 22,13 persen yoy ke level 8.646,94 dan mencetak 24 kali rekor tertinggi sepanjang tahun. Likuiditas transaksi mencapai rekor dengan RNTH Desember 2025 sebesar Rp27,19 triliun, didorong peningkatan peran investor ritel. Pasar obligasi menguat dengan inflow investor asing, sementara industri pengelolaan investasi, reksa dana, jumlah investor, penghimpunan dana korporasi, SCF, derivatif keuangan, hingga Bursa Karbon menunjukkan pertumbuhan positif.
Kinerja perbankan tetap solid dengan pertumbuhan kredit 7,74 persen yoy dan DPK 12,03 persen yoy, likuiditas memadai, serta kualitas aset terjaga (NPL gross 2,21 persen). Kredit investasi tumbuh tertinggi dalam 10 tahun terakhir, sementara kredit konsumsi dan modal kerja tumbuh moderat. Industri asuransi, dana pensiun, pembiayaan, fintech lending, pergadaian, modal ventura, serta keuangan syariah secara umum stabil dengan permodalan kuat, meski terdapat beberapa segmen yang mengalami kontraksi terbatas. Aktivitas aset kripto meningkat dari sisi jumlah konsumen dan ekosistem, dengan nilai transaksi tahunan tetap tinggi.
Dari sisi pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK terus melakukan penegakan hukum, pencabutan izin, pemblokiran rekening judi online, serta penanganan keuangan ilegal. Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku usaha jasa keuangan, menyelenggarakan puluhan ribu kegiatan literasi dan inklusi keuangan melalui GENCARKAN, serta menangani ratusan ribu pengaduan konsumen. OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, dan melindungi konsumen di tengah tantangan global dan domestik. (vv)















