Intinews | Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap maraknya penawaran investasi berkedok penipuan, pinjaman online ilegal dan modus pembobolan rekening melalui social engineering untuk mencegah terjadinya kerugian.
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho selaku Ketua Tim Kerja SWID Sumsel Babel pada rapat koordinasi semesteran yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan .kolaborasi sekaligus merumuskan strategi koordinasi penindakan lintas instansi lembaga antar-anggota SWID pasca diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“SWI telah diperkuat landasan hukum pembentukannya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga sekaligus memuat sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran. Hal ini menandai era baru pencegahan dan penindakan kegiatan usaha tanpa izin di
sektor jasa keuangan,” kata Untung.
Lebih lanjut Untung juga menyampaikan bahwa modus penawaran investasi ilegal saat ini telah berkembang dengan pesat yang pada mulanya menggunakan cara konvensional sederhana dari mulut ke mulut, saat ini telah berkembang menggunakan sarana teknologi informasi yang cukup rumit dan canggih.
Menurutnya, selain permasalahan investasi ilegal ada fenomena lain yang marak terjadi di masyarakat yaitu praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta modus pembobolan rekening dan penyalahgunaan data pribadi social engineering.
Pada periode Januari 2021 s.d. Juni 2023, OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan mencatat terdapat 116 layanan konsumen di Sumatera Selatan dan 14 layanan konsumen di Kepulauan Bangka Belitung terkait praktik investasi ilegal. Dari jenis permasalahan, masyarakat Sumatera Selatan mayoritas menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai legalitas suatu entitas (57,89 persen) disusul fraud (39,47 persen). Sedangkan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung paling banyak menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai fraud (78,57 persen),
disusul pelayanan (21,43 persen).
Untuk layanan konsumen terkait pinjol ilegal, tercatat di Sumatera Selatan sebanyak 2.045 layanan sedangkan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 402 layanan. Adapun yang paling banyak ditanyakan dan dikeluhkan adalah mengenai perilaku penagihan (Sumatera Selatan 46,89 persen; Kepulauan Bangka Belitung 56,96 persen) disusul legalitas entitas (Sumatera Selatan 19,90 persen; Kepulauan Bangka Belitung 15,92 persen).
Kegiatan rapat koordinasi Tim Kerja SWID Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh anggota tim kerja dari unsur regulator OJK dan Bank Indonesia, unsur penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumsel Babel yang membidangi urusan koperasi UKM, perindustrian perdagangan, penanaman modal dan perizinan terpadu, komunikasi dan informatika, dan Kementerian Agama.
Rapat koordinasi juga dihadiri secara virtual oleh Irhamsah selaku Analis Eksekutif Sekretariat Satgas Waspada Investasi Pusat dan narasumber Kasubdit Tipidsiber Polda Sumsel AKBP Fitrianti, Koordinator Kejati Sumsel Erwin Indrapraja, dan Departement Head Manajemen Risiko BRI Iskandar Zulkarnain.
Dalam rapat koordinasi dimaksud, unsur penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan juga menyoroti maraknya kejahatan finansial social engineering melalui modus sniffing yang mencuri dana di rekening dan menyalahgunakan data nasabah untuk pengajuan pinjaman online atau pembiayaan secara tidak sah.
Menyikapi hal tersebut, anggota SWID Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sepakat untuk proaktif melakukan tindakan pencegahan dan deteksi dini secara cepat dengan memerintahkan entitas/pelaku segera menghentikan kegiatannya apabila dianggap merugikan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, anggota SWID Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung juga sepakat akan melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi secara lebih masif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dan tokoh masyarakat untuk mencegah terjadinya kerugian konsumen dan masyarakat.
“Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi lembaga anggota SWID Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta rapat mengenai pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dalam ruang lingkup kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa Keuangan, baik berupa investasi ilegal, pinjol ilegal, maupun kegiatan usaha tidak berizin terkait lainnya.
Masyarakat dihimbau senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) atas setiap penawaran investasi serta selalu menjaga kerahasiaan dan keamananan data informasi pribadi,” tutup Untung