Intinews | Saat ini makin banyak modus penipu yang berkedok pinjaman online (pinjol ilegal). Salah satunya adalah dengan pura-pura salah transfer uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, perlu waspada jika tiba-tiba rekening Anda ditransfer uang pinjaman padahal merasa tak pernah melakukan permohonan pinjol.
“Penipu akan menelepon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut. Padahal, hitungannya menjadi utang korban dengan bunga yang berat,” ujar Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, dikutip Selasa (14/5/2024).
Kemudian ada juga modus penawaran pekerjaan yang menarik. Masyarakat percaya, lalu mengirimkan uang deposit yang diminta. Setelah itu, duit tersebut musnah dan tak ada kejelasan soal pekerjaan yang ditawarkan.
“Ada juga yang meminta OTP buat hack kartu kredit di dalam maupun luar negeri,” ujar Frederica.
Dia mengimbau agar masyarakat selalu waspada. Jangan pernah menyerahkan data diri, sekalipun penipu mengaku sebagai petugas bank.
“Kalau petugas bank tidak akan meminta OTP kalau bukan kita yang menghubungi bank tersebut,” ujarnya.
“Jangan gugup, misal saat tidur atau mau meeting jadi nggak fokus. Kalau menggunakan jasa keuangan ilegal, bisa saja penipu bobol data masyarakat,” terangnya. (**)