Intinews | Saat ini masih marak pinjaman online mencari mangsanya. Rentenir yang berkedok pinjaman online kerap kali mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melancarkan aksinya.
Dikutip dari OJK, Kamis (14/2/2022), OJK kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap keberadaan pinjol ilegal. Apalagi, pinjol yang mengatas namakan OJK.
“Awas penipuan tawaran pinjaman mengatasnamakan OJK” bunyi pengumuman itu.
Waspada terhadap penipuan penawaran pinjaman mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah menawarkan dan memberikan pinjaman maupun produk sektor jasa keuangan lainnya.
OJK pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mengecek kebenaran informasi itu lewat kontak OJK langsung melalui 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157.
#CekDulu informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 atau ke akun media sosial resmi OJK yang telah memperoleh centang biru.