Intinews | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Selatan (Sumsel) dalam rangka peningkatan pemahaman sekaligus koordinasi terkait mekanisme seleksi dan penguatan kelembagaan KPID. Pertemuan berlangsung di Kantor KPI Pusat, Jakarta, dihadiri Komisioner KPI Pusat, Komisi I DPRD serta perwakilan KPID Sumsel, Rabu (28/05/2025).
Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Meilinda menyampaikan rencana rekrutmen Anggota KPID Sumsel masa bakti berikutnya. Menurutnya, berlandaskan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menempatkan DPRD sebagai fasilitator dalam proses seleksi anggota KPID, pengusulan nama calon, serta pengawasan kinerja lembaga tersebut.
Terkait hal ini, Dia berharap mendapat pemahaman komprehensif terkait mekanisme seleksi ideal, struktur kelembagaan, serta peran strategis DPRD dalam mengawal independensi KPID.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa menyampaikan, proses seleksi KPID diatur dalam PKPI Nomor 1 Tahun 2024 dan KKPI Nomor 3 Tahun 2024. Pihaknya juga menekankan pentingnya seleksi yang transparan dan menghindari kekosongan jabatan.
Soal kekhawatiran adanya kekosongan jabatan ini, Made Sunarsa menyampaikan bisa diatasi melalui perpanjangan sementara masa jabatan KPID hingga terpilihnya anggota baru (berdasarkan SK Gubernur atas usulan DPRD), merespon kekhawatiran Wakil Ketua Komisi I, Anwar Al Syadat, atas berakhirnya periode kepengurusan KPID pada Juli 2025.
“Kami sudah pernah mendatangi KPID di wilayah lain, ternyata ada perbedaan masa periode dan ada yang diperpanjang, tapi kami tidak ingin salah langkah”, terang Made.
Sejumlah Anggota Komisi I DPRD ikut mengangkat isu lain terkait independensi calon anggota KPID, potensi intervensi politik, perlunya standar kompetensi yang tegas bagi calon anggota, pentingnya uji kelayakan yang objektif dan seleksi yang tidak didominasi oleh kepentingan politik. Bahkan, disampaikan wacana peran KPI dalam mengawasi media sosial yang kini lebih masif dibandingkan televisi dan radio.
Untuk bisa menghadirkan Komisioner KPID yang baik, KPI Pusat menyoroti pentingnya pembentukan tim seleksi yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, agar proses seleksi berjalan kredibel.
Mengenai persyaratan usia dan domisili, I Made Sunarsa menegaskan tidak terdapat batasan khusus yang diatur dalam undang-undang, berbeda dengan lembaga seperti Komisi Informasi. KPI tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan syarat teknis secara sepihak, namun kualitas calon tetap bisa diuji melalui forum FPT (fit and proper test) yang dilaksanakan DPRD.
Kunjungan ini menjadi momen penting dalam membangun tata kelola penyiaran daerah yang profesional, bebas intervensi politik, serta adaptif terhadap perkembangan media digital dan sosial media yang semakin kompleks.
“Kami percaya, dan KPI Pusat punya keinginan kuat (komisioner) yang terpilih punya kredibilitas dan mumpuni. Pertarungan berjalan ketat karena revisi menuntut KPI punya kualitas untuk berurusan dengan media baru,” pungkas Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti. (adv)