Intinews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan layanan cepat untuk pendirian dan perubahan Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Pada Jumat (7/11/2025) pukul 10.30 WIB, seorang pemohon atas nama Martinus mengunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melakukan perubahan data PT Perorangan miliknya. PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dengan kriteria UMK.
Hanya dalam waktu sekitar 45 menit, proses pendirian PT Perorangan—lengkap dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)—dapat diselesaikan.
Dalam layanan kali ini, pemohon mendirikan PT TEKANA JAYA INDONESIA, yang dibantu oleh Helpdesk Administrasi Hukum Umum (AHU), Purna Yudha R.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Siap Layani Pendaftaran Perusahaan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas, menegaskan komitmennya untuk mendukung masyarakat dalam proses pendirian badan usaha.
“Kantor Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan siap melayani masyarakat dalam proses pendaftaran ataupun pencatatan pendirian perusahaannya, termasuk Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, dan badan hukum lainnya,” ungkap Maju Amintas.
Penerbitan NPWP PT Perorangan dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, sedangkan penerbitan NIB melalui oss.go.id. Layanan ini bertujuan mempermudah UMK memiliki legalitas usaha yang kuat. (vv)















