ETLE Mulai Beroperasi, Warga Palembang Diminta Taati Aturan Lalulintas

Intinews | Masyarakat Palembang diminta untuk mentaati aturan lalulintas yang berlaku. Apalagi saat ini kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah beroperasi.

“Jika masyarakat masih melakukan pelanggaran dan terekam di kamera ETLE, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing–masing pengendara untuk membayar denda tilang di Polda Lalulintas Sumsel,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, Minggu (20/2/2022).

Andeta menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara, berupa tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran marka jalan serta pelanggaran lainnya.

“Jika surat konfirmasi diabaikan, maka secara sistem kendaraannya akan diblokir,” kata Andeta.

Ia menerangkan, saat ini kamera ETLE telah dipasang di 9 titik, antara lain di Simpang Empat RS Charitas, Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu, Jalan Kol H Barlian Km 9, Jalan R Soekamto, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5.

Kemudian Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan KH Wahid Hasyim SU 1 dan di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang. (sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

jackpot mahjong wins bocoran cara menang