Intinews | Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara nomor 168/Pdt.G/2025/PN Palembang mengabulkan gugatan yang diajukan Yayasan Bina Darma terkait pengembalian aset.
Putusan tersebut langsung mendapat respons dari kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung dari DMP (Donald Mamusung & Partners).
Donald menyebut putusan majelis hakim PN Kelas IA Palembang menjadi bagian penting dalam perjuangan pihaknya terkait aset yayasan.
“Puji Tuhan, gugatan kita atas nama Yayasan Bina Darma dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, “ujar Donald didampingi pengacara Sri Muttakiun, Selasa (15/9).
Perkara ini salah satunya menyangkut 55 objek sengketa. Dalam putusan, objek-objek tersebut disebut berkaitan dengan aset yang diperoleh atau dibeli menggunakan uang yayasan.
Menurut Donald, perkara tersebut bukan hanya soal tanah atau bangunan.
“Aset yang diperoleh dan dikelola untuk kepentingan yayasan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, “katanya.
Ia mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kekayaan yayasan.
Donald bersama Sri Muttakiun menegaskan, aset yayasan harus tetap diarahkan untuk kepentingan lembaga, terutama dunia pendidikan dan masyarakat.
“Perkara ini bukan semata-mata persoalan tanah, bangunan, atau sejumlah aset. Lebih dari itu, ini menyangkut amanah, tanggung jawab dan kepentingan kelembagaan yayasan, ” ujar Donald.
Kampus Bina Darma Tetap Berjalan
Di tengah perkara aset tersebut, Donald meminta mahasiswa maupun calon mahasiswa tidak perlu khawatir dengan keberlangsungan perkuliahan di Universitas Bina Darma Palembang.
Menurut dia, fasilitas pendidikan, tenaga pengajar, akreditasi hingga berbagai prestasi yang dimiliki Universitas Bina Darma tetap menjadi bagian dari kegiatan pendidikan.
“Jadi masyarakat tak perlu khawatir untuk berkuliah di Universitas Bina Darma. Fasilitasnya banyak, dosen-dosennya mumpuni, akreditasi dan prestasinya jelas,” kata Donald.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mengikuti proses hukum yang tersedia hingga putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut Donald, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan memperjuangkan agar aset-aset yang menjadi objek perkara dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan hukum dan ditempatkan sebagai aset Yayasan Universitas Bina Darma.
“Kita terus memperjuangkan sampai perkara ini menjadi inkracht. Sebagaimana mestinya, setelah memiliki kekuatan hukum tetap, aset bisa dialihkan sesuai ketentuan hukum sebagai aset yayasan,” ujarnya.
Minta Semua Pihak Hormati Putusan
Donald juga meminta seluruh pihak menghormati putusan PN Palembang dan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di luar jalur hukum.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang tersedia bagi para pihak. Kami juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia berharap persoalan aset tersebut nantinya dapat memperkuat tata kelola yayasan.
Donald menyebut pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan lembaga.
“Kepada seluruh pihak, kami mengajak untuk menghormati putusan pengadilan, menjaga ketertiban serta mengedepankan penyelesaian yang bermartabat dan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, perjuangan perkara tersebut tidak berhenti pada pengembalian aset.
“Ini juga tentang menjaga amanah, menegakkan keadilan dan memastikan kekayaan yayasan tetap berada pada tujuan pendiriannya serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan masyarakat,” pungkas Donald. (vv)

















