Bapemperda Jelaskan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Intinews |Pada Rapat Paripurna XXXVIII (38), pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan tentang penjelasan perubahan Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel yang dijelaskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan No. 22 tahun 2020.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH didampingin oleh H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mawardi Yahya, serta Perwakilan OPD / Tamu undangan lain secara langsung dan virtual, Senin (11/10).

Mengawali rapat paripurna, pimpinan rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penjelasan terhadap perubahan tata tertib tersebut.

Dalam penjelasannya, Ketua Bapemperda H. Toyeb Rakembang, S.Ag, yang dalam laporannya dibacakan Wakil Ketua H. Nopianto, S.Sos, MM, menyampaikan hasil kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi terkini.

“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta rapat paripurna, dan setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK pembentukan Pansus oleh Pimpinan Rapat.

Pansus yang diketuai oleh H. Nopianto, S.Sos, MM akan membahas dan meneliti Perubahan Tata Tertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021 mendatang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *