BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 BPS Menjadi 4,75%

Intinews | Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 50 basis poin (bps) atau 0,5% dari sebelumnya 4,25% jadi 4,75%. BI sudah menaikkan suku bunga acuan dalam 3 bulan beruntun sejak Agustus 2022.

Hingga Oktober, total kenaikan suku bunga acuan BI sepanjang 2022 mencapai 1,25% dari level 3,5% yang merupakan level terendah sepanjang sejarah dan sudah bertahan dalam 18 bulan hingga Juli 2022.

“RDG BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga Deposit Facility 50 bps jadi 4,75% dan suku bunga Lending Facility  50 bps menjadi 5,50%,” jelas Perry Warjiyo, Gubernur BI, Kamis (20/10/2022).

Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loadedpre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,0±1% lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023.

Langkah ini juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat semakin kuatnya mata uang dolar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

Perry juga menambahkana, koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui peningkatan nilai tambah (value added) Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal Pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.  (ril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *