Intinews | Sidang perdata lanjutan terkait kelebihan bayar dengan penggugat Eddy Ganefo dan tergugat l (satu) Maria Fransisca M, serta tergugat ll (dua) Ahli Waris M, berakhir pada gagalnya mencapai kesepakatan pada proses mediasi.
Pasalnya, pihak penggugat Eddy Ganefo tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran, seperti digugatkan kepada kedua tergugat, pada sidang mediasi yang diketuai Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH dan dihadiri pihak pengugat dan tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/5/2023).
“Mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal, karena pihak pengugat tidak bisa melampirkan bukti bukti pembayaran yang katanya lunas. Maka dengan alasan itulah mediasi tidak bisa dilanjutkan atau gagal,” ujar Kuasa Hukum tergugat l, Edward Jaya SH MH, usai sidang mediasi.
Pada sidang mediasi sebelumnya, ungkap Edward, Majelis Hakim telah minta kepada pihak pengugat untuk membawa bukti bukti pembayaran yang katanya lunas.
“Kenyataan pihak pengugat sama sekali tidak membawa alat bukti, nah itu lah alasan mediasi ini ditunda atau gagal,” ungkap dia.
Sementara itu Edward yang juga Calon DPD RI asal Sumsel itu meminta kepada Majelis Hakim agar mediasi ini dihentikan atau distop. Terlebih, pada perkara ini Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumsel.
“Kami minta kepada pihak Polda Sumsel, untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Sumsel, agar tersangka ini segera ditangkap dan di proses di persidangan,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Ganefo melayangkan gugatan ke PN Palembang terkait kelebihan bayar kepada tergugat, sebenarnya Eddy Ganefo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu.
Eddy Ganefo yang merupakan Ketua KADIN Indonesia itu terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban Maria Fransisca M mengalami kerugian sebesar mencapai Rp1,7 miliar.
Atas dasar itulah korban yang juga mantan Presiden Lion Clubs itu melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu. (**)