Daerah  

Herman Deru Inginkan KPID Sumsel Lebih Aktif Awasi Konten Siaran

Intinews | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru  melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Anggota KPID Prov. Sumsel Masa Periode 2022-2025 di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (26/7/2022).

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H Herman Deru mengingatkan para anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel untuk lebih mempertajam fungsi dan tugasnya dalam mengawasi konten siaran  bagi  lembaga penyiaran yang ada di daerah ini.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

“KPID harus punya literasi   dan memberikan  sosialisasi di lapangan, kerjasama lembaga penyiaran dalam menyajikan konten-konten siaran. Selain itu perlu juga dilakukan literasi  ke  sekolah-sekolah ataupun lembaga lainnya akan dampak penyiaran yang tidak mendidik,” ujar Deru.

Deru meminta agar KPID ini menjadi lembaga yang dikenal karena kinerjanya. Kinerja yang prefentif dengan bangga menjadikan masyarakat cerdas berlaku di publik.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio, M.IP menyampaikan bahwa tantangan KPI Pusat maupun Daerah semakin berat kedepannya. Dimana siaran televisi analog akan ke digital pada bulan November 2022, artinya kurang lebih tiga bulan lagi siaran TV dari analog ke digital.

“Seperti jumlah TV daerah di Provinsi Jakarta dari 18 siaran tv ketika pindah digital ada 60 siaran tv sehingga tumbuh lebih banyak. Termasuk di Sumsel akan banyak tumbuh tv seiring dengan kita pindah analog ke digital dengan kualitas jernih,” ungkapnya.

Dengan adanya tv digital ini menurutnya masyarakat betul-betul dimanjakan oleh pertumbuhan ini. Namun dia mengingatkan pada november nanti maka tugas KPI pusat maupun daerah akan semakin berat.

“2024 kita akan mengadakan pesta demokrasi, biasanya tv dan radio akan menjadi sarana untuk kampanye baik diatur KPU maupun tidak. Sebelum masa pemilu, partai politik mulai kampanye sehingga butuh kebijaksanaan dari KPI  pusat maupun daerah agar frekuensi publik tidak digunakan secara serakah atau tidak sebagaimana mestinya” ujar Suprio. (v/**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *