Kuasa Hukum Tarno Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terhadap Kapolda, Kejati Dan Kejati

Intinews | Kuasa Hukum dari Tarno bin Samudi dan Robiansyah alias Ma’in bin Romli yakni dari Taslim & Partners terdiri dari Taslim SH MH, Aprili Firdaus Sakamta SH MH, Yusmarwati SHMH, Juardan Gultom SH, Ipan Widodo SH, Linda SH dan Friberston Parulinna Samosir SH menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bali, Selasa (5/7/2022).

Taslim SH MH mengatakan, hari ini sidang terjadwal dalam perkara nomor 5 tahun 2022. Pemohon adalah Tarno dkk. “Mereka merasa dizalimi karena memiliki hak tanah. Patut diduga dilakukan rekayasa , sehingga mereka ditahan. Mereka ditahan dalam mempertahankan haknya tapi dikriminalisasi,” ujarnya.

Taslim menceritakan kronologis Pemohon atas nama Tarno bin Samudi sebagai pemohon 1 kemudian robiansyah alias main bin Ramli sebagai pemohon 2. Kemudian pemohon 1 dan pemohon 2 selanjutnya disebut sebagai para pemohon.

Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan peradilan terhadap satu kepala kepolisian negara republik Indonesia cq Kapolda Sumsel sebagai termohon 1. Dua, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejati Sumsel sebagai termohon 2. Tiga Kepala kejaksaan negeri Banyuasin sebagai permohonan tiga.

“Termohon 1sampai permohonan 3 untuk selanjutnya dapat disebut juga sebagai para termohon,” ujarnya.

Taslim menjelaskan, adapun alasan permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut 1 bahwa pemohon 1 memiliki tiga bidang tanah dengan total luas 4,8 hektar sempat dikenal Kenten laut seberang dusun 2 RT 020 Kenten laut talang kelapa Banyuasin.

Bahwa pemohon 2 adalah buruh harian lepas yang bekerja merumput membersihkan lahan serta buruh bangunan di atas lahan bidang tanah milik pemohon 1 tersebut dengan dibayar upah harian .

“Bahwa asal-usul tiga bidang tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan, antara lain.

1. Surat keterangan hak atas tanah tanggal 10 November 1977 yang ditandatangani M Noer Muhammad selaku pembarap dusun Kenten dan tanggal 21 Februari 1978 yang ditandatangani m Dani barin selaku pasir kepala marga gasing selaku pemilik hasil dan kawan-kawan.

2.Pengoperan hak nomor 536 tanggal 14 Juni 2011 dibuat dihadapan Hasmi selaku camat talang kelapa kabupaten Banyuasin antara Hasyim dengan Edwarman seluas 17.000 meter terletak di dusun 2 desa Kenten laut kecamatan talang kelapa Banyuasin.

3. Akte pengoperan hak nomor 65 tanggal 5 April 2016 antara haji edwarman pada tuan Gandari tuan Khalil Ewe.

4.Pengoperan nomor 50 tanggal 25 Mei 2022 dibuat dihadapan notaris Asyura Nuryani sarjana hukum antara M ganda Ridwan Khalil Ewe dengan Tarno seluas lebih kurang 17000 m terletak di desa Kenten kecamatan talang kelapa Banyuasin.

5.Pengoperan hak nomor 537 tanggal 14 Juni 2011 dibuat di hadapan Hasmi selaku camat talang kelapa kabupaten Banyuasin antara Hasyim dengan hj efrianti luas 17000 m terletak di dusun 2 Kenten laut kecamatan talang kelapa Banyuasin.

6.Pengoperan hak nomor 51 tanggal 25 Mei 2002 dibuat dihadapan Asyura Nuryani sarjana hukum dan dokter eprianti dengan Tarno luas lebih kurang 17000 m terletak di desa Kenten kecamatan talang kelapa Banyuasin.

7. pengoperan hak nomor 538 tanggal 14 Juni 2011 di hadapan Hasmi selaku camat talang kelapa kabupaten Banyuasin antara Hasyim dengan Endarman seluas lebih kurang 17000 m.

8.Akte pengoperan hak nomor 64 tanggal 5 April 2016 antara edwarman kepada tuan M Gilang Ewe.

9. pengoperan nomor 52 tanggal 25 Mei 2022 dibuat dihadapan notaris Asyura Nuryani antara M Gilang Ewe dengan Tarno luas 17000 m terletak di desa Kenten kecamatan Banyuasin.

“Bahwa pengoperan hak-hak pemilik tanah yang berasal dari hasil kepada edwarman kemudian beralih kepada m ganda Ridwan Halil Ewe kepada dokter kepada efrianti, serta pengoperan hak dari hasil Hasyim ke edwarman kemudian dioperkan lagi kepada m Gilang. ke semuanya sepupu dan keponakan pemohon 1. Untuk itu,sejak pengoperan hak dari hasyim semuanya dibuat dihadapan bapak Hasmi selaku camat Talang Kelapa kabupaten Banyuasin penguasaan tiga bidang tanah tersebut secara lisantelah diserahkan kepada pemohon 1. Dan pada tanggal 25 Mei 2022 semua hak atas bidang tanah tersebut telah diserahkan kepada pemohon 1, sebagaimana termuat dalam akte pengoperan hak nomor 50,51 dan 52
semuanya tertanggal 25 Mei 2022 dibuat di hadapan notaris dengan nomor objek pajak semua atas nama Tarno wajib pajak pemohon satu dengan letak objek pajak Kenten laut seberang dusun 2 RT 020 RW 00 Kenten laut talang kelapa dengan demikian lahan atau tanah kuopo pemohon 1 dapat membuktikan sebagai pemilik tiga bidang tanah yang menurut pelapor terdapat tanaman sawit miliknya,” bebernya.

Taslim menerangkan, bahwa pada tanggal 26 September 2021 para pemohon telah dilaporkan di Polda Sumsel selaku pemohon atas nama m Nasir sebagaimana termuat dalam laporan polisi Polda Sumsel tanggal 26 September 2021 dan sehubungan dengan laporan tersebut para pemohon telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon 1, dan sekarang berkas dinyatakan lengkap atau p21 oleh termohon 2 kemudian oleh termohon 2 berkas serta para pemohon telah dilimpahkan atau diserahkan kepada termohon 3 dan termohon 3 dilakukan penahanan sampai saat ini.

“Bahwa selama pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik termohonan1, para pemohon telah membantah atas setuju tuduhan pelapor yaitu tidak benar para pemohon telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah atau pengrusakan secara diam-diam atau membuat serta menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP pidana atau pasal 70 KUHP pidana Jo pasal 55 KUHP pidana atau pasal 263 KUHP pidana atau pasal 266 KUHP pidana pasal 406 KUHP pidana sebagaimana termuat dalam surat panggilan polisi dari termohon 1 yang ditujukan kepada para pemohon.

Pemohon 1 juga telah menjelaskan kepada penyidik permohon satu bahwa pemohon telah menguasai lahan 3 bidang tanah tersebut sejak tahun 2011 dan pada tahun 2015 pemohon 1 membuat parit pembatas tanggul mengelilingi lahan serta membantu bersama masyarakat lain dalam membuat jalan akses termasuk jalan menuju lahan yang telah diusahakan oleh pemohon satu dengan kerjasama bapak Bun liong kontraktor sebagai termuat sebagaimana termuat dalam kuitansi pembayaran tanggal 25 Februari 2015 senilai Rp 30 juta dan kuitansi tanggal 15 Januari 2015 senilai Rp 50 juta serta dua lembar pernyataan atas nama bun liong (kontaktor) tertulis 12 Juni 2022 dan didukung pernyataan tertulis atas nama Safrudin pernyataan atas nama Titin Sumarni pernyataan tertulis atas nama Zaini dan lahan tersebut oleh pemohon satu dikelola ditanam sawit dan tanaman lainnya namun tanaman tersebut banyak yang mati atau gagal karena nama babi hutan dan batu diduga dirusak pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Kemudian lanjut Taslim, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap para pemohon oleh para penyidik termohon, para pemohon telah berupaya meminta penjelasan apa yang menjadi dasar bukti kepemilikan para pelapor namun penyidik termohon saat namun penyidik permohonan satu hanya menyebut pelapor memiliki alas hak sertifikat tanpa menyebut atas nama siapa luas berapa lokasi di mana serta alas hak dan kapan diterbitkan sertifikat tersebut tidak pernah dijelaskan apalagi memperlihatkan atau memberikan kesempatan memberikan kesempatan kepada para pemohon yang sampai saat ini para pemohon belum mengetahui hal-hal tersebut sehingga hal ini membuat para pemohon membuat hak pemohon satu untuk melakukan upaya hukum jika benar 3 bidang tanah yang sekarang milik pemohon satu telah bersertifikat atas nama orang lain.

“Bahwa tuduhan pelapor terhadap para pemohon merusak tanaman sawit sejumlah 650 batang milik pelapor atau milik orang lain adalah tidak benar karena faktanya di lahan milik pemohon satu yang diakui sebagai lahan pemilik pelapor hanya terdapat beberapa batang tanaman sawit milik pemohon 1 bukanlah milik pelapor,” ucapnya.

Kemudian lanjut Taslim, bahw pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 atas permintaan penyidik permohonan satu para pemohon telah menghadap di Polda Sumsel kemudian para pemohon di bawah dan diperiksa di rumah sakit Bhayangkara dan hasil pemeriksaan dokter untuk pemohon 1 dalam posisi kondisi rawat jalan setelah itu para pemohon dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Banyuasin.

Bahwa sesampai di kantor Kejari Banyuasin para pemohon telah dinyatakan oleh penuntut umum mengenai tuduhan pengusahaan terhadap 650 batang sawit atas pertanyaan tersebut para pemohon telah membantah dan menyatakan tidak benar melakukan perusahaan tanaman sawit dan hal tersebut patut diduga rekayasa belaka karena senjatanya di lahan yang sedang yang sekarang milik pemohon satu tidak benar terdapat tanaman sawit milik pelapor apalagi sejumlah 650 batang tanaman sejenis awal ditanam oleh pemohon saat sudah banyak musnah dimakan babi atau mati

“Para pemohon juga diperlihatkan foto-foto dalam bab dan pemohon 2 telah menyatakan dalam foto tersebut terdapat foto patut diduga hasil rekayasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan juga terdapat keterangan dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemohon 2 kepada penyidik permohonan satu dan atas dan para pemohon juga meminta diperlihatkan dalam BAP tersebut mengenai alas hak bukti kepemilikan pelapor yang ternyata tidak terdapat yang tidak dapat dibaca atau kabur mengenai atas nama siapa selaku pemilik SHM nomor berapa luas kapan diterbitkan tidak terbaca sama sekali termasuk kuasa hukum para pemohon dan penyidik pembantu termohon satu tidak mampu menjelaskan hal tersebut atas paksa ini pemohon menilai berkas dinyatakan lengkap atau p21 ada termohon 2 tidaklah masuk akal terkesan termohon 2 tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Taslim menuturkan, bahwa para pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon satu dan tidak dilakukan penahanan bahwa sejak dilimpahkan oleh penyidik permohonan satu kepada termohon 2 kemudian oleh termohon 2 dilimpahkan kembali kepada permohon 3 dan termohon 3 mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap para pemohon yang kemudian para pemohon ditahan di urutan polres Banyuasin sampai saat ini.

Bahwa para pemohon tidak pernah ditemukan mediasi dengan pelapor untuk upaya restoratif justice tentunya tindakan termohon 1 tidak sesuai dengan peraturan kepolisian negara republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Bawa termohon dua maupun termohon 3 patut diduga juga telah mengabaikan peraturan kejaksaan republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian pemungutan berdasarkan keadilan.

Menurutnya, bahwa penetapan tersangka oleh permohonan satu dan penahanan terhadap para pemohon oleh termohon 3 adalah tidak sah secara hukum karena tidak terpenuhinya ketentuan pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan ketentuan pasal 21 angka 1 yang menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri atau merusak menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Bahwa para termohon tidak menetapkan tersangka atas diri para pemohon begitupun permohon 3 tidak melakukan penahanan terhadap para pemohon karena berdasarkan fakta hukum yang ada membuktikan tidak terpenuhinya terpenuhinya bukti permulaan yang cukup oleh karena itu seyogianya para permohonan harusnya memastikan terlebih dahulu siapa yang paling berhak berdasarkan putusan pengadilan negeri pangkalan balai mengenai status kepemilikan lahan dan mengenai fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi mengingat para pemohon telah menguasai dan mengelola lahan tanah terlebih dahulu sejak tahun 2011 sampai saat ini secara terus-menerus dan dengan bukti kepemilikan yang sah hukum pelapor pasal 7 juga mereka Yasa seolah-olah memiliki lahan bidang lahan milik pemohon satu dan berkhayal berkhayal mengaku memiliki tanaman sawit sejumlah 650 batang di atas lahan yang sekarang pemilik pemohon satu padahal tanaman sawit 650 batang tidak benar adanya para pemohon meyakini laporan terhadap para pemohon oleh pelapor dalam rangka untuk menguasai lahan milik pemohon satu secara melawan hukum dan menggunakan berbagai siasat yang sangat merugikan para pemohon.

Bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pemohon yang dilakukan oleh pemohon 1 termohon 2 adalah bentuk adalah bentuk kesewenang-wenangan perampasan kemerdekaan melanggar hak asasi para pemohon yang menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun in-materil atas kerugian para pemohon menuntut 1 sampai termohon 3 membayar kerugian material kepada para pemohon sebesar 10 juta rupiah sejak para pemohon berada di dalam tahanan sampai dengan dikeluarkan permohonan tiga dan membayar kerugian in material sebesar 10 miliar secara tanggung renteng.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas mohon kiranya hakim ketua sidang permohonan praperadilan dalam perkara a quo berkenaan memutuskan dan mengabulkan permohonan para pemohon ini dengan Amar putusan sebagai berikut satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon 1 dan penahanan yang dilakukan oleh termohon 3 terhadap para pemohon adalah tidak sah secara hukum.

Tiga, memerintahkan termohon 3 untuk mengeluarkan para pemohon dari tahanan.

Empat, menghukum para permohonan membayar ganti rugi materiil dan immateril kepada para pemohon sebagaimana tersebut dalam posisi angka 19 di atas.

Lima, memerintahkan para termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon serta menyatakan permohonan maaf dan sekurang-kurangnya pada 5 media cetak nasional dan 5 media cetak lokal

Enam, membebankan semua biaya a quo kepada para termohon. (V/*)

Respon (59)

  1. Este site é um verdadeiro modelo de como estabelecer e manter a confiança dos usuários. A segurança e a integridade são evidentes em cada detalhe. Recomendo sem reservas!

  2. I’m pretty pleased to discover this web site. I want to to thank you for your time due to this fantastic read!! I definitely enjoyed every bit of it and I have you saved as a favorite to look at new information on your blog.

  3. Howdy, I do think your web site may be having internet browser compatibility issues. When I look at your site in Safari, it looks fine however when opening in I.E., it’s got some overlapping issues. I simply wanted to provide you with a quick heads up! Besides that, wonderful site!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *