Paripurna LXIX (69) : Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2023

Intinews | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyampaikan penjelasan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.

Laporan gubernur itu disampaikan dalam Rapat Paripurna LXIX (69) di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Jalan POM IX, Palembang Senin (14/8/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi M, SE, Sekretaris Daerah, Ir. S.A. Supriono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan DPRD telah menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) TA 2024.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, menginformasikan agenda rapat paripurna yang berlangsung mulai tanggal 14 hingga 31 Agustus 2023. Agenda terakhir dari rangkaian ini adalah pengambilan keputusan terkait persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2024.

Dalam pidato penyampaiannya, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, rancangan APBD Sumsel TA 2024 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan. Yakni, Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Ekonomi Kerakyatan.

Penyusunan Rancangan APBD Sumsel TA 2024 telah disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah.

“Komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,” ujar Deru.

Deru meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel agar mengelola APBD TA 2024 dengan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif, serta mampu memberikan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

HD merinci, berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2024 yang telah ditandatangani 24 Juli 2023 lalu, dimuat dengan rincian antara lain, Rancangan APBD Sumsel TA 2024 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp10.949.809.805.940,00, dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD TA 2023 Rp11.414.544.966.242,00 mengalami penurunan sebesar Rp464.735.160.302,00 atau minus 4,07%.

Sementara dalam Rancangan APBD Sumsel TA 2024, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp11.100.120.882.628,00, dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD TA 2023 sebesar Rp11.371.462.008.715,00 mengalami penurunan sebesar Rp271.341.126.087,00 atau minus 2,39%.

Dalam Rancangan APBD Sumsel TA 2024 Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp289.311.076.688,00, dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan pada APBD TA 2023 sebesar Rp322.917.042.473,00 mengalami penurunan sebesar Rp33.605.965.785,00 atau minus 10,41%.

Kemudian, Rancangan APBD Sumsel TA 2024 Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp139.000.000.000,00, dibandingkan dengan Pengeluaran Pembiayaan TA 2023 pada APBD TA 2023 sebesar Rp366.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp227.000.000.000, atau 62,02%.

“Kami mengajak anggota dewan yang tergabung dalam Komisi-Komisi untuk bersama-sama membahas secara detail dan rinci dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama, sehingga Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumsel yang telah menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2024. (adv)