Intinews | Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung membahas regulasi dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama terkait kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Kamis (22/10/2026). Forum ini mempertemukan Pertamina, kejaksaan, pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan penyaluran BBM dan kewenangan masing-masing pihak.
Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Alexander Susilo, mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme distribusi BBM serta memperkuat tata kelola aset perusahaan,” ujar Alexander.
Menurutnya, kesamaan pemahaman mengenai regulasi menjadi penting agar pelaksanaan kegiatan operasional berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memahami ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pertambangan dan distribusi BBM.
“Koordinasi lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Riono.
Dalam FGD tersebut, sejumlah aspek menjadi pembahasan, mulai dari ketentuan pertambangan, mekanisme penyaluran BBM, hingga tata kelola aset perusahaan. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyaluran BBM tetap mengacu pada aturan mengenai jenis, peruntukan, serta mekanisme distribusi yang berlaku.
Kebijakan IPR turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperjelas pemahaman terhadap regulasi dan kewenangan masing-masing pihak, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
FGD menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta fungsi terkait di lingkungan Pertamina Patra Niaga.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah daerah, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
Selain membahas distribusi BBM, forum tersebut menyoroti pengelolaan aset perusahaan, termasuk aspek kepatuhan dan tertib administrasi. Penguatan koordinasi diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset sesuai peraturan yang berlaku sekaligus menjaga keandalan operasional dan penyaluran energi di Bangka Belitung.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM agar tepat sasaran. Jika menemukan indikasi penyimpangan atau membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (vv)

















