Intinews | PLN UID Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) menggandeng Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan pelayanan kelistrikan di Jambi. Pendampingan hukum disiapkan sejak awal agar persoalan hukum bisa diantisipasi sebelum mengganggu pekerjaan di lapangan.
Kerja sama itu dilakukan PLN UP3 Jambi dan PLN UP3 Muara Bungo bersama jajaran Kejaksaan di Provinsi Jambi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan asistensi hukum berlangsung di Kota Jambi, Rabu (12/8/2026).
Ada 10 Kejaksaan Negeri yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Masing-masing Kejaksaan Negeri Jambi, Bungo, Batang Hari, Merangin, Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Sungai Penuh.
General Manager PLN UID S2JB Diksi Erfani Umar mengatakan, pekerjaan PLN memiliki banyak irisan dengan persoalan hukum. Pengelolaan aset dan investasi, pembangunan infrastruktur hingga hubungan dengan pemerintah, badan usaha dan masyarakat menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.
“Kerja sama ini tidak hanya diaktifkan ketika muncul persoalan hukum. Justru yang kami dorong adalah pendampingan sejak awal agar setiap proses pembangunan dan pelayanan kelistrikan memiliki landasan hukum yang kuat, risiko dapat dimitigasi, serta aset dan investasi negara dapat dikelola secara prudent dan akuntabel,” ujar Diksi.
Karena itu, pendampingan hukum ditempatkan sebagai bagian dari proses kerja, bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa.
Diksi mengatakan langkah tersebut penting agar setiap keputusan dan proses bisnis PLN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., mengatakan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan sesuai kewenangan.
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan pelayanan hukum sesuai kewenangan. Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mencegah persoalan hukum sejak awal, melindungi aset dan investasi, serta memastikan pembangunan ketenagalistrikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sugeng.
Dalam PKS tersebut, ada tujuh ruang lingkup kerja sama yang disepakati PLN dan Kejaksaan.
Ruang lingkup itu antara lain Bantuan Hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Kemudian Pertimbangan Hukum melalui Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit.
Kerja sama juga mencakup Tindakan Hukum Lain melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator.
Selain itu, ada penelusuran, pemulihan dan pengamanan aset PLN. Termasuk pengamanan pembangunan strategis dan investasi yang mendukung ketahanan energi.
Dua ruang lingkup lainnya adalah peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pendampingan sejak tahap awal dinilai penting karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melibatkan banyak proses dan pihak. Identifikasi persoalan hukum lebih awal diharapkan dapat mengurangi risiko yang berpotensi menghambat pekerjaan.
Kerja sama di Jambi ini merupakan bagian dari sinergi PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, kedua institusi telah memiliki Nota Kesepahaman pada 2024. Kerja sama itu kemudian dilanjutkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2025.
Untuk pelaksanaannya di Jambi, Diksi menyebut ada empat pendekatan yang digunakan, yakni preventif, mitigatif, protektif dan solutif.
Pendampingan dan konsultasi dilakukan sejak awal untuk mencegah persoalan. Risiko hukum diidentifikasi dan dikendalikan. Aset serta investasi mendapat perlindungan. Sementara jika sengketa tidak dapat dihindari, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
“Dengan dukungan dan pendampingan Kejaksaan, kami ingin memastikan kualitas pengambilan keputusan semakin baik dan setiap proses berjalan secara prudent serta sesuai ketentuan. Tata kelola yang kuat pada akhirnya bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi menjadi fondasi agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan listrik kepada masyarakat dapat berjalan semakin andal dan berkelanjutan,” tutur Diksi.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga diisi sosialisasi pendampingan hukum bagi jajaran PLN dan Kejaksaan. Sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi terkait kebutuhan pendampingan di lapangan.
Dengan kerja sama ini, pendampingan hukum PLN di wilayah Jambi tidak hanya diarahkan ketika persoalan sudah terjadi. Aspek hukum mulai ditempatkan sejak proses perencanaan pembangunan dan pelayanan kelistrikan. (vv)

















